Peraturan Daerah No. 7/2011
Diubah Oleh
Peraturan Daerah (PERDA) No. 4/2014

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 7) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi:

Pasal 1

 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah Gubernur Jambi
  2. Daerah adalah Kabupaten Bungo.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  4. Bupati adalah Bupati Bungo.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.
  6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo.
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, dan Politik adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Bungo yang selanjutnya disingkat BPBD-KESBANGPOL.
  8. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, dan Politik adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa, dan Politik Kabupaten Bungo.
  9. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologi.
  10. Penyelenggaraan Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  11. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana operasional yang melaksanakan sebagian tugas Badan.
  12. Eselon adalah tingkatan Jabatan Struktural.
  13. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur penunjang yang terdiri dari pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”

2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi:

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat BPBD-KESBANGPOL.

3.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi:

 Pasal 4

(1).Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD-KESBANGPOL) terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahkan:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian program
  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan:
    1. Subbidang Pencegahan;
    2. Subbidang Kesiapsiagaan;
  4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan:
    1. Subbidang Kedaruratan;
    2. Subbidang Logistik;
  5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahkan:
    1. Subbidang Rehabilitasi
    2. Subbidang Rekonstruksi
  6. Bidang Kesatuan Bangsa dan Kewaspadaan Nasional, membawahkan:
    1. Subbidang Wawasan dan Kesatuan Bangsa;
    2. Subbidang Kewaspadaan dan Hubungan Antar Lembaga;
  7. Bidang Politik dan Kemasyarakatan, membawahkan:
    1. Subbidang Fasilitasi Organisasi Politik (Orpol);
    2. Subbidang Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  8. UPTB; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

 (2).Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bungo sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

4.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi:

 

 Pasal 5

(1)  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi dari masing-masing susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan